pengertian gharar dalam ekonomi islam
Gharar atau dalam pengertian yang lain itu adalah sesuatu yang belum jelas,seperti kita membeli ikan di kolam,kita tidak tahu ada berapa ikan yang ada dikolam berapa berat timbanganya,atau juga seperti membeli kucing dalam karung,nah transaksi seperti itu tidak boleh,hukumnya haram atau dosa
Segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas dan sfekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi.UUD nomer 21 tahun2008 tentang perbankan syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang objeknya tidak jelas,tidak dimiliki ,tidak diketahui keberadaanya atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah
Beberapa bentuk transaksi gharar :
1.ba'i ma'dum yaitu jual beli yang barangnya tidak ada fiktif
2.ba'i ma'juzi at taslim yaitu jual beli dimana barangnya tidak bisa untuk diserah terimakan
3.ba'i mahjul yaitu jual beli dimana kualitas,kuantitas dan harga barang tidak diketahui
4.mulamasamah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh .misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tanganya diwaktu malam dan siang hari ,maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut.
5.hashah jual beli dimana pembeli menggunakan kerikil dala jual beli,kerikil tersebut dilemparkan pada berbagai macam barang penjual,kerikil yang mengenai suatu barang ,barangnya harus dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli
6.hablul habalah seseorang menjual seekor anak unta yang masih berada dalam perut induknya
Gharar atau dalam pengertian yang lain itu adalah sesuatu yang belum jelas,seperti kita membeli ikan di kolam,kita tidak tahu ada berapa ikan yang ada dikolam berapa berat timbanganya,atau juga seperti membeli kucing dalam karung,nah transaksi seperti itu tidak boleh,hukumnya haram atau dosa
Segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas dan sfekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi.UUD nomer 21 tahun2008 tentang perbankan syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang objeknya tidak jelas,tidak dimiliki ,tidak diketahui keberadaanya atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah
Beberapa bentuk transaksi gharar :
1.ba'i ma'dum yaitu jual beli yang barangnya tidak ada fiktif
2.ba'i ma'juzi at taslim yaitu jual beli dimana barangnya tidak bisa untuk diserah terimakan
3.ba'i mahjul yaitu jual beli dimana kualitas,kuantitas dan harga barang tidak diketahui
4.mulamasamah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh .misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tanganya diwaktu malam dan siang hari ,maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut.
5.hashah jual beli dimana pembeli menggunakan kerikil dala jual beli,kerikil tersebut dilemparkan pada berbagai macam barang penjual,kerikil yang mengenai suatu barang ,barangnya harus dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli
6.hablul habalah seseorang menjual seekor anak unta yang masih berada dalam perut induknya
7.bagian ke 2
dimohon saranya terimakasih