Orang yang Boleh Menerima Zakat disini bisa siapa saja orang kaya atau
miskin dengan syarat sesuai hadis dibawah ini
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ
لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِغَنِيٍّ
اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ فَقِيرٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَاهَا
لِغَنِيٍّ أَوْ غَارِمٍ
1503-1868. Dari Abu Said Al Khudri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali karena lima
perkara: karena ia petugas zakat, orang yang berperang dijalan Allah, orang
kaya yang membelinya dengan hartanya sendiri, orang miskin yang menerima
zakat kemudian ia menghadiahkannya untuk seorang yang kaya, atau orang yang
banyak hutang." Shahih: Al Irwa' (870), At-Ta'liq ala Ibni Khuzaimah
(2368-2373).
miskin dengan syarat sesuai hadis dibawah ini
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ
لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِغَنِيٍّ
اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ فَقِيرٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَاهَا
لِغَنِيٍّ أَوْ غَارِمٍ
1503-1868. Dari Abu Said Al Khudri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali karena lima
perkara: karena ia petugas zakat, orang yang berperang dijalan Allah, orang
kaya yang membelinya dengan hartanya sendiri, orang miskin yang menerima
zakat kemudian ia menghadiahkannya untuk seorang yang kaya, atau orang yang
banyak hutang." Shahih: Al Irwa' (870), At-Ta'liq ala Ibni Khuzaimah
(2368-2373).
dimohon saranya terimakasih