bentuk judi yang diharamkan dalam islam
Judi atau maysir adalah semacam permainan yang bersifat untung untungan dimana yang menang akan mendapatkan keuntungan yang diambilkan dari yang kalah sehingga yang menang beruntung dan yang kalah merugi[M Syakir sula dan Aries mufti,2007] setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung untungan [sfekuatif] yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktek kepemilikan harta secara bathil[kamus ekonomi islam] menurut Ibnu Hajar Al Maky ,maysir adalah segala macam bentuk spekulasi.semua unsur yang mengandung sfekulatif atau untung untungan masuk dalam kategori judi seningga dilarang.
Dalam surat almaidah ayat 90
dalam hadis abu daud
dalam hadis buhori
Judi atau maysir adalah semacam permainan yang bersifat untung untungan dimana yang menang akan mendapatkan keuntungan yang diambilkan dari yang kalah sehingga yang menang beruntung dan yang kalah merugi[M Syakir sula dan Aries mufti,2007] setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung untungan [sfekuatif] yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktek kepemilikan harta secara bathil[kamus ekonomi islam] menurut Ibnu Hajar Al Maky ,maysir adalah segala macam bentuk spekulasi.semua unsur yang mengandung sfekulatif atau untung untungan masuk dalam kategori judi seningga dilarang.
Dalam surat almaidah ayat 90
dalam hadis abu daud
dalam hadis buhori
dalam hadis muslim 11/118
dimohon saranya terimakasih