lks konvensional
lks konvensional beroperasi menggunakan system bunga .nasabah yang menyimpan uangnya di lks mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar presentase tertentu dari uang yang disimpan di lks tersebut demikian pula nasabah yang meminjam uang ke lks harus membayar bunga sebesar presentase tertentu dari pinjaman pokoknya,berdasarkan dali dalil yang telah dikaji diatas ,maka hukum transaksi seperti diatas hukumnya haram karena mengandung unsur riba,MUI telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LKS pada simpanan bebentuk giro[NO :01/DSN-MUI/1V/2000] tabungan [NO :02/DSN-MUI/1V/2000] dan deposito [NO :03/DSN-MUI/1V/2000.
dimohon saranya terimakasih