hukum trading valas online dalam perspektif islam
Dewan syariah nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait jual beli mata uang yaitu NO: 28/DSN-MUI/111/2002.Transaksi valas yang diizinkan adalah transaksi berbentuk sfot.transaksi sfot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta saing untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaianya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.hulumnya adalah boleh,karena dianggap tunai,sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari karena merupakan transaksi internasional.adapun transaksi valas yang tidak diperbolehkan berbentuk forward ,swaf dan option
dimohon saranya terimakasih