barang haram atau suht
barang haram disini adalah barang barang yang diharamkan oleh alqur'an dan alhadis baik secara pencarianya ataupun secara keberadaanya,bisa saja barang yang halal menjadi haram banyak contohnya seperti uang yang dibelikan pada narkoba tapi jarang barang haram bisa menjadi yang halal,oleh karena itu barang atau sesuatu untuk menjadi haram itu sangatlah mudah maka kita supaya bijak lebih hati hati lagi mungkin dengan hitungan detik bisa saja langsung haram seperti ucapan bisa dengan mudah kita ucapkan tapi prakteknya sult
barang haram adalah barang barang yang di haramkan dzatnya untuk dikonsumsi ,diproduksi,dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam alqur'an dan alhadist .contoh: minuman keras,narkoba,babi,darah,bangkai,patung,binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
allah berfirman dalam surat albaqarah ayat 173 yaitu:
allah berfirman dalam surat albaqarah ayat 173 yaitu:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
dalam hadis muslim"setiap barang yang memabukan adalah haram"
dimohon saranya terimakasih