Riba menurut para ahli fiqih dari beberapa mazhab
Golongan hanafiah memberikan ta'rif bahwa riba adalah kelebihan atau tambahan yang kosong dari ganti dengan dengan standar syar'i yang di saratkan kepada salah satu dari dua orang yang bertransaksi dalam tukar menukar [ibnu abidin 4/176 dan apa apa yang sesudahnya dan ta'rif ini juga bagi altamrutasy dalam tanwir al abshar dan dalam al ikhtyar 2/30 dikatakan juga bahwa riba didalam syara 'adalah pengertian dari suatu akad yang rusak dengan sifat sama saja didalamnya adalah tambahan atau tidak ada tambahan.karena menjual beberapa dirham dengan beberapa dinar secara hutang walaupun tidak ada tambahan hukumnya riba.
dimohon saranya terimakasih