kkumpulan doa doa islami
Tuesday, May 15, 2018

apakah muntah karena sakit membatalkan puasa

apakah muntah karena sakit membatalkan puasa

Orang yang sedang puasa kemudian muntah dikarenakan sebal atau pusing
atau juga karena anda memaksakan puasa dalam keadaan sakit selama muntahnya
tidak disengaja bisa melanjutkan puasa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا
قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ


1368-1700. Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Siapa yang
muntah tidak sengaja, maka dia tidak wajib qadha, siapa yang menyengaja
muntah maka ia wajib qadha." Shahih: Takhrij Haqiqah Ash-Shiyam (14), Al
Irwa' 923), At-Ta'liq Ala Ibni Khuzaimah (1960 &1961), Shahih Abi Daud
(2059).

dimohon saranya terimakasih