kkumpulan doa doa islami
Wednesday, May 9, 2018

asuransi konvensional

Asuransi konvensional
Asuransi kebalikan dari syariah jadidi dalam systemnya menggunakan istilah bunga dalam praktek di lapangan sih tidak jauh beda karena sama sama mengejar keuntungan tapi kalau dilihat perbedaanya memang sangat beda terutama dari systemnya
Dalam asuransi konvensional peserta asuransi membayar premi sejumlah tertentu .ada asuransi konvensional yang mensyaratkan apabila peserta tidak dapat membayar  premi lagi sebelum masa perjanjian keikutsertaan asuransi habis,maka preminya hangus ,tidak dikembalikan pada peserta.ini adalah perbuatan dharar ,penganiyayaan pada orang lain,ada pula peserta yang ikut beberapa bulan kemudian karena mengalami musibah mengajukan klaim,klaim yang diterima sangat besar,jauh lebih besar dari uang premi,yang baru disetor beberapa bulan .ini juga dharar karena baru membayar uang sedikit dapat uang yang jauh lebih banyak .jika terjadi kasus begitu banyaknya peserta yang mengajukan klaim,bisa terjadi perusahaan asuransi bangkrut karena melebihi kemampuan keuangan /aset yang mereka miliki untuk membayar kalim tersebut.asuransi konvensional model demikian haram karena ada unsur gharar dan dharar

dimohon saranya terimakasih